iklan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi menggelar jumpa pers Selasa (26/4) setelah berhasil mengmankan barang ilegal. (F/DONI/JU)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi menggelar jumpa pers Selasa (26/4) setelah berhasil mengmankan barang ilegal. (F/DONI/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan barang ilegal. 

Barang ilegal yang diamankan yakni, 3.715.576 batang rokok dan 240 botol Minuman Keras (Miras). Barang ini diamankan dari berbagai wilayah di Jambi. 

BACA JUGA: Selain Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Jambi Juga Amankan Alat Bantu Sex

"Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2016," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo, kepada wartawan, Selasa (26/4). 

Kata Dia, barang bukti ini diamankan di kantor Bea Cukai Jambi untuk proses lebih lanjut. (pds) 


Berita Terkait