iklan Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sebagai tersangka. Kini ketiganya ditahan di Mapolda Jambi, untuk proses lebih lanjut. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubdit Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan beberapa hari yang lalu. 

Ketiganya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (26/4). 

Identitas tersangka yakni TP sopir mobil PT Khatulistiwa Raya Energy yang membawa 10 ton solar ilegal. Kemudian, IS dan SD sopir dan kernet Truk Dina merah BD 8175 PK yang membawa 10 ton minyak tanah ilegal. 

Untuk pemilik minyak, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Terkait dengan adanya pengakuan TP terkait minyak tersebut dipasok untuk perusahaan akan diselidiki lagi. 

"Sekarang penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan. Itu akan ditelusuri," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya BBM ini diamankan di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Mobil dan sopir diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen minyak yang dibawanya. (pds)


Berita Terkait