iklan Wako Jambi SY Fasha
Wako Jambi SY Fasha

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Permohonan Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan Kapolri menurunkan standar nilai UN sebagai syarat mendaftar Taruna Akpol dari minimal 70 menjadi 60, disambut gembira beberapa orangtua calon taruna.

Abdul Shomad (58), warga Kota Jambi yang berharap anaknya menjadi Taruna Akpol mengutarakan rasa gembiranya. Ia mengaku mendapat informasi itu dari salah satu media berita online.

"Saya mendapat informasi itu dari media online, kemudian saya pastikan langsung ke Mapolda ternyata benar dari nilai 70 diturunkan menjadi 60," tutur Shomad.

Lebih lanjut Shomad mengatakan, penurunan standar nilai tersebut sangat ideal untuk Kota Jambi mengingat tahun 2015 lalu proses sekolah terganggu akibat kabut asap yang melanda Kota Jambi.

Ia juga mengapresiasi upaya Wali Kota Jambi dengan mengajukan permohonan penurunan standar nilai UN tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Wali Kota Fasha yang terfikir untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kapolri. Belum tentu kepala daerah lain memikirkan hal yang sama seperti beliau," tambah Shomad.

Shomad mengaku, dengan petimbangan penurunan syarat-syarat tersebut akan semakin terbuka kesempatan bagi putera-puteri Jambi mendaftar menjadi calon Taruna Akpol.

"Termasuk anak saya, insyaAllah," akunya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Wali Kota Syarif Fasha pernah berjanji akan memperjuangkan agar para pelajar di Kota Jambi yang beberapa waktu lalu proses belajar mengajarnya terganggu akibat bencana kabut asap. Ia berharap pelajar di Kota Jambi dapat diberikan dispensasi atau kebijakan tertentu dari pemerintah pusat.

Rabu lalu (20/4), Fasha pun mengirimkan surat resmi ke Kapolri di Jakarta untuk mempertimbangkan penurunan standar nilai UN sebagai syarat mendaftar menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam surat tersebut Wali Kota mengajukan permintaan kepada Kapolri untuk dapat mempertimbangkan penurunan nilai UN sebagai syarat mendaftar taruna Akpol dari 70 menjadi 65. Wali Kota mengajukan alasan penurunan syarat nilai UN tersebut, karena pada tahun 2015 lalu terjadi bencana asap di Kota Jambi termasuk di beberapa daerah lain seperti Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan. Akibat bencana kabut asap tersebut berdampak kepada proses belajar mengajar. Selain itu juga di Kota Jambi tahun 2015 untuk pertama kalinya dilakukan ujian nasional dengan sistim Computer Based Test (CBT).

Sebelumnya Wali Kota Fasha juga pernah menghadap Mendikbud, karena adanya Permen Dikbud terkait jumlah jam belajar yang menjadi syarat untuk kelulusan dan kenaikan kelas. Sementara saat itu (2015) akibat dampak kabut asap proses belajar mengajar terganggu, yang kemudian juga mengakibatkan jumlah kehadiran siswa dan jumlah jam belajar menjadi berkurang. (wan)

 


Berita Terkait



add images