iklan Ilustrasi. Foto: dok.pojoksatu
Ilustrasi. Foto: dok.pojoksatu

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA  Malang benar nasib AN, siswi kelas VIII SMP yang disetubuhi bapak kandung sendiri, Dicky Auwliandy. Dia mau tidak mau harus mengungkapkan fakta sekaligus aib yang mengejutkan dalam sidang kasusnya. AN ternyata pernah diajak berhubungan intim bertiga dengan bapak dan ibu kandungnya.


Hal tersebut mencuat ketika Cindy, guru bimbingan konseling (BK) di sekolah AN, memberikan keterangan. Dialah yang pertama dicurhati AN tentang perlakuan bapak kandungnya. Dalam sidang, dia membeberkan semua yang diketahui dari korban.

"Dia datang ke ruangan saya bersama temannya untuk curhat," ucap Cindy saat diwawancarai setelah sidang.
 

Saat itu, menurut Cindy, korban kebejatan orang tuanya tersebut mengaku tidak tahu bagaimana menceritakannya. Perempuan dengan rambut sebahu itu kemudian meminta anak kedua di antara tiga bersaudara tersebut menggambar. Dari gambar itu, dia mengetahui bahwa korban sedang memiliki masalah dengan bapaknya.

Ketika disebutkan hal itu, AN langsung menangis. "Aku digituinsama Papa," ucap Cindy menirukan ucapan korban. AN kemudian menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Salah satunya perlakuan cabul yang diterima sejak kelas IV SD. Setahun kemudian dia dipaksa untuk berhubungan intim sampai menginjak kelas VIII SMP.

Dia juga menyebutkan bahwa awalnya korban tidur bersama dua saudara laki-lakinya. Hanya, Ana, ibu kandungnya, meminta AN tidur sekamar dengan Dicky. Sementara itu, Ana menggantikan korban yang tidur bersama kakak dan adik AN.

Dalam sidang itu juga terungkap bahwa korban pernah diajak berhubungan intim bertiga dengan bapak dan ibu kandungnya. Persetubuhan tersebut dilakukan di dalam kamar orang tuanya. Dalam aksi maksiat itu, pelaku lebih banyak "menggarap" AN. "Itu korban yang menceritakan sendiri," ucapnya.

Kepada Cindy, korban juga mengaku takut melapor kepada siapa pun. Sebab, di rumahnya Dicky menjadi tulang punggung keluarga. Semua anggota keluarga menggantungkan hidup kepada pelaku sehingga khawatir jika tidak dihidupi lagi.

Setelah menerima curhat anak didiknya, perempuan berkacamata itu akhirnya bermusyawarah dengan Hendrik Harsono Njoto, pengacara sekolah. Hasilnya, pihak sekolah sepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi. "Kalau dibiarkan, korban akan diperlakukan seperti itu terus. Setiap hari masih tinggal sama pelaku. Maka, harus dicegah," tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang kemarin, Ana juga menjadi saksi. Selama sidang, dia menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara Dicky seraya menangis. Bahkan, dalam sidang, dia sempat membenarkan hubungan bertiga dengan anak dan suaminya. "Dia (saksi Ana) sedang kalut," ucap Sumardi, kuasa hukum Dicky.

Menurut dia, kliennya memang tidur bertiga dengan korban dan Ana. Tapi, mereka sebatas tidur bersama dan tidak melakukan hubungan intim. Karena itulah, dalam sidang, terdakwa membantah telah mencabuli anaknya. (eko/c6/dos/flo/jpnn)

 

 


Sumber: JPNN.COM

Berita Terkait



add images