JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pasalnya, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010 saat masih menjadi anggota DPR.
"Dalam kapasitas ketua BPK belum," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (27/4).
Menurut Priharsa, sesuai pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada kewajiban yang melekat kepada pejabat negara melapor kekayaan. "Sehingga semestinya yang bersangkutan itu harus melaporkan kekayaan paling lambat efektifnya dua bulan setelah dilantik," kata dia.
Karenanya, KPK mengimbau agar Harry sebagai pejabat negara segera melaporkan kekayaan yang dimiliki. "Kami mengimbau kepada yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya," imbau Priharsa.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan KPK harta Harry naik 806 persen sejak Desember 2003 sampai Juli 2010. Harry melaporkan hartanya dua kali ketika menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Pada Oktober 2014, Harry yang saat itu masih menjabat ketua Badan Anggaran DPR terpilih menjadi ketua BPK.
Kini nama Harry menjadi sorotan karena tercantum sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di luar negeri. Hal itu terbongkar dari investigasi wartawan dari berbagai negara terhadap dokumen firma hukum Mossack Fonseca, yang dikenal dengan sebutan The Panama Papers.(boy/jpnn)
Sumber: JPNN.COM