JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) kembali terseret dalam pusaran korupsi di KPK. Dia adalah anggota komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Anggota DPR dari dapil Sulawesi Selatan II itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terseret kasus suap proyek jalan yang sebelumnya melibatkan politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Penetapan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka diumumkan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kemarin (27/4). Dalam rilisnya, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary sebagai tersangka. 'Keduanya menerima (disangka) suap dari AKH (Abdul Khoir),' ujar Yuyuk.
Abdul Khoir merupakan tersangka yang tertangkap bersama Damayanti. Dia menggelontorkan puluhan miliar uang dengan harapan mendapatkan proyek jalan di BPJN IX. Abdul Khori sendiri kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam dakwaan Andi, nama Andi Taufan Tiro dan Amran disebutkan jelas menerima beberapa pemberian uang dari Khoir.
Dalam sidang Khoir, Andi dan Amran juga telah dihadirkan. Meskipun Khoir mengakui semuanya seperti dakwaan jaksa, namaun Andi dan Amran sedemikian rupa membantahnya. Jawaban yang disampaikan keduanya saat ditanya terkait pemberian uang dan proyek di BPJN kerap kali template. 'Tidak tahu", "Lupa", "Tidak Pernah.
Kasus suap yang melibatkan Damayanti kini telah menyeret dua koleganya di komisi V. Yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Jika menilik dakwaan dan jalannya persidangan Abdul Khoir, ada beberapa nama lagi dari komisi V yang terlibat.(gun/agm)
Sumber: JPGnewsroom