JAMBIUPDATE.CO, BANTEN - Biadab! Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih sekolah SMP. Pelaku memperkosa korbannya di gedung DPRD, Kabupaten Lebak, Banten, akhir Januari 2016 lalu.
Pelau berinisial SP (58) adalah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini sehari hari sebagai sopir di DPRD. Pelaku, mengancam akan menghabisi nyawa korban berinisial PN (13), jika tidak melayani hawa nafsunya.
Kasus ini baru terungkap ketika korban dibayang-bayangi rasa takut dan melaporkan perbuatan biadap itu kepada ibunya SU. Mendapat laporan itu, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian kepada Polres Lebak.
Keterangan yang dihimpun INDOPOS (Jawa Pos Grou), kasus perkosaan ini terjadi akhir Januari lalu, saat SP yang pensiun Maret lalu, mengajak putrinya ke tempat kerjanya sekitar pukul 19.30 WIB. Di sana, SP dan korban naik ke lantai dua.
Tanpa basa-basi pelaku langsung memaksa putrinya itu untuk melayani nafsu bejadnya. Menurut ibu korban SU, sebelum diperkosa, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada putirnya itu.
"Maneh jeng batur geh daek, piraku jeng aing teu daek, dipaehan maneh ku aing (Kamu dengan orang lain saja mau ,masa dengan saya kamu nggak mau,dimatiin kamu sama saya), ujar SU menirukan ancaman suaminya.
Setelah mendapat ancaman itu, korban dilapksa melucuti celananya. Lalu melayani nafsu bapak kandungnya itu. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, SP bersama korban lalu pulang ke kediamannya Kampung Cijoro Bendungan,Kecamatan Rangkasbitung.
Karena terus dihantui rasa ketakukan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya. Mendapat pengakuan itu SU lalu mengadukan persoalan ini kepada Wakil Ketua DPRD Lebak, Yogi Rahmat.
Sebelum saya membawa kasus ini ke polisi, saya terlebih dahulu mengadu ke kepada pak Yogi, ungkapnya di Mapolres Lebak,Rabu (27/4)
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini membenarkan pihaknya sudah mendapat laporan dari korban dan ibunya yang mengadukan kasus perkosaan di dalam gedung DPRD Lebak yang dilakukan oleh bapak kandungya.
Saat ini kita baru meminta keterangan saksi-saksi,sambil menunggu hasil visum. Setelah itu baru kita akan panggil tersangka, kata Kasat Reskrim. (yas/yuz/JPG)
Sumber: JawaPos.com