JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sepanjang tahun 2015 lalu, Kejaksaan berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 10. 372. 699. 461 uang negara dari hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian uang negara tersebut dilakukan pada saat penyidikan maupun penuntutan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, jumlah itu berasal dari seluruh jajaran kejaksaan di Provinsi Jambi.
"Di Kejati pengembalian uang negara sebesar Rp 1. 958.740.390, pada saat penyidikan. Di Kejari Jambi, di tahap penyidikan total uang yang berhasil diselamatkan Rp 357. 438.390, dan ditingkat penuntutan Rp 56.820.000," sebut Dedy.
Di Kejari Muara Bulian bilang Dedy, total uang yang bisa dikembalikan ke negara berjumlah Rp 152.955.000 di tahap penuntutan. Yang merupakan uang pengganti atas nama Ir Erpan SE sebesar Rp 102.950.000 dan disetor ke kas Pemda Kabupaten Batanghari, serta denda senilai Rp 50 juta yang disetor ke kas negara.
"Di Kejari Sarolangun, Rp 97.787.500 yang berhasil diselamatkan pada tahap penuntutan. Kejari Bangko, di tahap penyidikan total kerugian keuangan negara yang diselamatkan Rp 126.700.000. Dan, di Kejari Sungai Penuh, perkara Ir Karsinir dan kawan-kawan yang telah inkrah pada tahun 2014, uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 114.621.340," papar Kasi Penkum.
Di Kejari Bungo, Rp 4.012.312.150 yang berhasil diselamatkan. Sedangkan di Kejari Tebo, dari perkara atas nama Iwan Yulianes berhasil diselamatkan Rp 497.524.037, dan atas nama Bambang Waluyo Rp 144.674.680. Untuk Kejari Sengeti sebut Dedy, berhasil diselamatkan Rp 51. 477. 998 di tahap penyidikan di perkara atas nama M Yusuf.
"Kalau di Kejari Kuala Tungkal Rp 59.954.000 di tahap penuntutan atas nama Rustam Efendy SH. Dan, di Kejari Muara Sabak ada dua perkara. Dari perkara atas nama Zainal Abidin Rp 2.045.172.880 di tahap penyidikan, serta dari perkara atas nama Darusman SE di tahap penuntutan uang pengganti Rp 5 juta," ujar Dedy, merincikan.
Terahir sebut Dedy, di Cabjari Nipah Panjang, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 316.605.496 terdiri dari tersangka Hasuni SE dan kawan-kawan diselamatkan kerugian negara Rp 275.000.000 ditahap penyidikan. Dan, dari tersangka Syamsu Arifin Rp 41.605.495 ditahap penyidikan.
"Total keseluruhan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan periode Januari sampai dengan Desember 2015 adalah Rp 10.372.699.461," bebernya. (wsn)
