iklan  Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengamankan 16,8 kubik kayu ilegal.
Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengamankan 16,8 kubik kayu ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengamankan 16,8 kubik kayu ilegal. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melihat ada kegiatan di dalam Hutan Lindung Gambut (HLG) diwilayah Siantang Kecamatan Pengabuan.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung barat, H. Erwin mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5) lalu. Setelah pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari yang kemudian ditemukan pada minggu sore.

"Dimulai hari Sabtu, kita nangkapnya Minggu, disitu kita mengamankan kayu jenis broti dan papan dikawasan HLG," ujarnya Senin (2/4)m

Pola pelaku yang melakukan perambahan hutan terbilang cerdik, dimana kayu yang di rambah dibenamkan didalam air dan ditimbun dengan semak belukar. Namun sayangnya dalam penangkapan tersebut, pihaknya kecolongan dengan tidak mendapatkan salh seornag pelaku perambah hutan tersebut.

"Kayu dibenamnya dalam sungai. Sebagian dibawah semak-semak. Jenis kayu tersebut. campuran, tapi orangnya dak ketemu lagi.

Pada saat penyergapan itu rame orang disitu, mungkin ada diantara orang rame tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, kayu yang diamankan sebanyak 16,8 kubik tersebut pihaknya memusnahkan kayu dengan menyincang-nyincang kayu sehingga tak bisa digunakan kembali. Karena kata dia, kayu dihutan HLG tak bisa dilelang untuk negara. (sun)


Berita Terkait