iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pergantian antar waktu (PAW) Irmanto, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang tersandung kasus korupsi segera diproses. Ini menyusul ditolaknya permohoan kasasi yang diajukan oleh Irmanto Cs oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.

Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) saat dikonfirmasi wartawan.

Kita sudah dengarkan melalui media soal kasasinya. Untuk itu kita menunggu dulu surat dari partai, baru kita akan proses, setelah itu baru kita ajukan ke KPU dan Mendagri, ujarnya.

Surat yang dimaksud tersebut adalah usulan PAW dari Demokrat. Surat dari Demokrat belum ada, mungkin dalam waktu dekat. Kalau memang sudah turun kasasinya, nanti disampaikan ke kejaksaan baru dieksekusi, ucapnya.

Di sisi lain, sebagai Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi dirinya juga mengaku belum ada rapat yang digelar internal partai. Di Demokrat juga belum ada pembahasan, yang jelas ini akan diproses karena sudah inkrah, tuturnya. (aiz)


Berita Terkait



add images