JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sunhot P Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, yang divonis 6 tahun oleh Mahkamah Agung Kamis (28/4) dieksekusi Kejaksaan Negeri Jambi, untuk menjalankan putusan kasasi.
Kasi intel Kejari Jambi, Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi dengan mendatangi Polda Jambi. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jambi.
"Kamis sore jam 5, empat anggota jemput dia (Sunhot,red) di Polda. Semua berjalan lancar dan pihak Polda juga kooperatif. Jadi, langsung dibawa ke Lapas," sebutnya, Selasa (3/5).
Saat dibawa ke Lapas, sambungnya, pihaknya juga didampingi Propam Polda. Hanya saja, soal berapa lama lagi Sunhot akan menjalani sisa masa tahanan, Supriyadi mengaku tidak mengetahui pasti. "Kita menjalani putusan MA," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan MA lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi Jambi, yakni satu tahun penjara. Putusan kasasi ini dibacakan pada 16 Juni 2015 di MA dan diterima Pengadilan Negeri Jambi pada 3 Agustus 2015.
Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2, Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (wan)
