JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diamkan Kamis (21/4) lalu. Dijadwalkan, besok (4/5) penyidik bertolak ke Jakarta untuk memeriksa ahli BPH Migas.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, penyidikan kasus 20 BBM ilegal jenis solar dan minyak tanah ini terus berlanjut
Besok penyidik akan ke Jakarta minta keterangan ahli BPH Migas, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (3/5).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, sejumlah saksi dalam kasus ini juga sudah dimintai keterangan untuk proses pemberkasan.
Sementara itu, keterlibatan pihak perusahaan PT Khatulistiwa Raya Energy juga masih terus ditelusuri. Ini dilakukan karena keterangan tersangka TP, minyak solar yang dibawanya dari Bayung Lincir sebanyak 10 ton akan dipasok untuk perusahaan tersebut.
Tersangka dalam kasus ini adalah TP sopir mobil tangki BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Kemudian IS selaku sopir dan SD sebagai kernet mobil Truk Dina merah BD 8175 PK yang mengangkut 10 ton minyak tanah untuk dibawa ke Riau.
Para tersangka ditangkap di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat terkait kecurigaan adanya mobil yang mengangkut minyak ilegal. (pds)
