JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NR (18) dan AP (18) pelajar SMK di Merangin sudah mengedarkan uang palsu selama dua bulan terakhir. Mereka mengedar Upal tersebut di tempat berbeda.
Kapolres Merangin, AKBP Mungaran Kartayuga, melalui Humas Polres, IPDA Edih, mengatakan, selama dua bulan tersebut tersangka sudah mengedarkan Upal sebanyak Rp7 juta.
Mereka ini mengedarkan Upal di daerah Sungai Manau,Bangko dan Rantau Panjang, ujar IPDA Edi.
BACA JUGA: Nah!!! Edarkan Uang Palsu, Dua Pelajar SMK di Merangin Diciduk Polisi
Lanjutnya, mereka membuat uang palsu itu menggunakan kertas HVS dengan cara diprint.
Kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan UU no 7 tahun 2011 pasal 29 ayat 2 membuat,menyimpan dan mengedarkan uang palsu hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kedua warga Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas ini diamankan di salah satu toko yang berlokasi Pasar Rantau Panjang, Senin (9/5). Satu pelaku berinisial TS masih diburu. (amn)
