iklan Pristila Susan saat diamankan di Mapolres Merangin.
Pristila Susan saat diamankan di Mapolres Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN  Pristila Susan (26) kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Merangin. Warga Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, ini ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Klas IIB Bangko, Senin (9/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiupdate.co, Pristila Susan yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas dengan cara menitipkan bungkusan yang katanya berisi gula pasir, dan mie instan dan teh celup untuk suaminya yang mendekam di Lapas.

Namun, saat itu petugas Lapas, Bahar, mencurigainya. Bahar pun menggeledah isi bingkisan tersebut. Di dalamnya ditemukan narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkusan gula pasir.

BACA JUGA: Wah!!! Petugas Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas di Bangko, Ternyata Pelakunya wanita Muda

Bahar kemudian menghubungi anggota Satnarkoba. PS akhirnya diamankan bersama barang bukti ke Polres Merangin.

Tersangka kita amankan dan masih dalam proses pengembangan. Barang bukti yang diamankan 2,96 gram shabu, ujar Kaur Humas Polres Merangin, IPDA Edih.


Berita Terkait



add images