JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Seorang pria di Pamenang, Kabupaten Merangin, Senin (9/5) diringkus polisi. Dia adalah Hartono (42) warga Pamenang. Dia diamankan terkait kasus dugaan penipuan dengan modus ivestasi bodong berkedok Usaha Kecil Menengah ( UKM) Syariah. Ratusan warga terpedaya olehnya.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan pengkapan Hartono. Disebutkannya, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah hingga ratusan juta. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan penyalah gunaaan wewenang.
UKM yang didirikannya juga tidak memiliki izin. Pelaku kita tangkap di kantornya di Pamenang, ujar AKBP Munggaran Kartyuga, Selasa (10/5).
Munggaran juga mengatakan kasus tersebut terus dikembangkan, karena kepolisian resor Merangin masih memburu beberapa pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 16 Undang Undang nomor 7/1992 tentang perbangkan dan pasal 378 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(amn)
