iklan Barang bukti yang diamankan anggota Polres Tanjab Timur.
Barang bukti yang diamankan anggota Polres Tanjab Timur.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Berencana menghilangkan aib karena hamil diluar nikah, RS (22) perempuan yang merupakan warga Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, bersama pacarnya TW (21) memilih mengaborsi janinnya  menggunakan jasa dukun beranak.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung,  Rabu (11/5) dalam konfirmasi persnya mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perempuan yang melakukan aborsi.

BACA JUGA: Wanita Muda di Tanjab Timur Ditangkap Karena Aborsi, Seorang Bidan Diperiksa Sebagai Saksi

"Para pelaku mengubur janin Senin (9/5) lalu sekitar pukul 24.00 WIB. Lokasi penguburan janin di rumah tersangka wanita," jelasnya.

Pihaknya baru mengamankan satu tersangka, yakni perempuan pemilik janin, sedangkan dua tersangka lain, pacar dan dukun beranak masih dalam pengejaran.
"Ketiga tersangka kami jerat Pasal 74 juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 38 subsider Pasal 346 KUHP," pungkasnya. (yos)


Berita Terkait



add images