JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka AR dan barang bukti kasus pengangkutan 20 ton Avtur (minyak pesawat) yang ditangani Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan, Senin (16/5).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkanya, pelimpahan tahap II dilakukan setelah ada kordinasi antara penyidik dan jaksa.
"Sudah dilimpahkan kemarin. Tadi penyidik memberikan informasinya," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya, Selasa (17/5) siang.
Diberitakan sebelumnya, Avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru ke Kepri ini diamankan pada Sabtu (30/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, anggota di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak. Hanya menggunakan kapal biasa. Seharusnya untuk mengangkut minyak pesawat ini menggunakan sarana khusus. (pds)
