JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru meringkus Deni Arifin warga Jalan Cendana, Kelurahan Solok Sipin yang merupakan pelaku pencurian.
Kapolsek Kotabaru, AKP Dorizen mengatakan bahwa pelaku beraksi di rumah neneknya sendiri di RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru. Pelaku beraksi di saat rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku masuk ke dalam lewat plafon rumah dan menggasak beberapa barang," kata Dorizen, Sabtu (21/5).
Dijelaskannya, adapun barang yang berhasil dicuri pelaku yakni satu unit mesin cuci, handphone dan teflon (alat masak).
"Rencananya barang tersebut mau dijual pelaku, namun keburu ketangkap," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dorizen, rencananya barang tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
"Pelaku belum bekeluarga, uangnya buat biaya sehari - hari," terangnya.
Setelah dilakuakan pengembangan diketahui pelaku sudah dua kali melakukan aksinya.
"Tempatnya sama, dirumah neneknya itu," tandasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan kini tersangka diamankan di Mapolsek Kotabaru. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (cok)
