iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  KPU Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun telah menetapkan jumlah syarat dukungan minimal dukungan untuk calon perorangan di Pilkada 2017 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan calon perseorangan ini mengacu pada PKPU no 3 tahun 2016 tentang, tahap, program dan jadwal penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota.

Hari ini (kemarin, red) adalah Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, sebutnya.

Menurut Desi, sesuai tahapan yang ada setelah syarat dukungan minimal ini, pada 20 Juli- 2 Agustus 2016 dilakukan Pengumuman penyerahan syarat dukungan. Selanjutnya penyerahan akan di lakukan pada 3-7 Agustus 2016. Ini akan terus bergerak pada penelitian jumlah dukungan dan analisis dukungan ganda pada 3-12 Agustus, sebutnya.

Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa atau kelurahan pada 4-10 Septermber dan penelitian di tingkat kabupaten pada 11-15 September. (aiz)


Berita Terkait



add images