JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Satu lagi mantan anggota DPRD Kerinci dieksekusi Kejari Sungaipenuh terkait kasus Bansos tahun 2008. Senin (30/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB, giliran Ade Utama yang dieksekusi ke Rutan Sungaipenuh.
Yulius, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sungaipenuh membenarkan Ade Utama sudah berada di Rutan Sungaipenuh.
"Ya, Dia (Ade Utama,red) dieksekusi barusan sekitar pukul 17.00," ujarnya.
Ade Utama yang sempat menjadi DPO Kejari Sungaipenuh ini ditempatkan di sel 2 bersama terpidana kasus Bansos lainnya, yakni Irmanto, Nopantri dan Mursimin.
"Kita tempatkan sel 2 gabung dengan yang lainnya," ucapnya.(dik)