JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Viki Pratama alias Sadat (28) warga RT 03, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan.
Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Budianto mengatakan, pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Jumat (27/5) lalu.
Sekarang sudah diamankan. 1 rekannya masih dalam perburuan dan sudah ditetapkan DPO, sebut IPDA Imam.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menentukan targetnya. Saat itu korban sedang duduk - duduk santai di TKP. Dua pelaku datang dan menghampiri korban, keduanya berpura - pura menemukan kalung emas yang terjatuh di jalan lengkap dengan surat pembeliannya.
"Korban kemudian dibujuk rayu oleh pelaku sehingga yakin bahwa emas tersebut asli dan menukarkannya dengan sebuah handphone," jelasnya.
Namun ketika korban menjual kembali kalung tersebut di toko emas, baru diketahui bahwa barang tersebut palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Telanaipura.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka kini terpaksa mendekam di Mapolsek Telanaipura. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (cok)
