JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Gubernur Cup Bungo tahun 2013 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan terus bergulir. Senin (30/5), JPU Kejari Bungo menghadirkan empat orang saksi. Namun, dalam persidangan, hakim Tipikor Jambi Sekda Bungo dihadirkan dalam persidangan.
Dalam sidang di PN Tipikor Jambi, Senin saksi yang dihadirkan diantaranya Sudirman, mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Bungo, Dedi Irawan, Kepala Bappeda Bungo, Safrian Anas, Sekretaris Umum KONI Bungo, dan bendahara pengeluaran Disbudpora, Yuli.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa ada pengaluhan anggaran yang awalnya untuk kegiatan Divisi I di Disbudpora sebesar Rp 371 jutaan ke kegiatan Gubernur Cup. Menurut saksi Sudirman, ia awalnya tidak setuju dengan peralihan anggaran tersebut. "Dari awal saya tidak setuju yang mulia dengan peralihan itu," akunya.
Lalu, kalau tidak setuju dari awal kenapa akhirnya dananya bisa dicairkan?, tanya majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana. Menurut Sudirman, saat itu, tim TPAD yang diketuai Sekda Bungo, Ridwan Is menyetujui pengalihan anggaran tersebut.
"Pak jaksa, tolong sekdanya dihadirkan untuk dikronfontir dengan keterangan saksi. Kenapa bisa anggaran untuk divisi I dialihkan ke Gubernur Cup. Apa cuma karena Perbup Nomor 45 tahun 2009 tentang usulan peralihan itu," tegas majelis.
Beberapa keterangan lagi disampaikan saksi di persidangan. Setelah keterangan saksi dirasa cukup, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (wsn)
