JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus penipuan yang dilakukan Muhari (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pasar Kota Jambi terus diusut. Hingga kini, penyidik Polsek Jambi Timur sudah memeriksa sedikitnya 7 saksi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, tersangka saat ini masih diperiksa dan pihaknya tengah melengkapi berkas dari kejahatannya. Selain itu pemanggilan saksi-saksi pun juga dilakukan oleh penyidik.
Saat ini telah 7 saksi mintai keterangan, kata AKP Waras ketika dikonfimasi Sabtu (4/6).
Menurutnya, hingga kemarin korban yang sudah melapor masih tiga orang. Belum ada tambahan dari sebelumnya. Padahal, dari hasil penyelidikan, korban dalam kasus mencapai 10 orang.
Masih 3 orang yang melapor. Belum ada tambahan, sebutnya.
Untuk diketahui tersangka merupakan PNS sebagai staf pelaksana di Dinas Pasar yang termasuk dalam golongan IIC. Uang dari hasil kejahatannya tersebut dilarikan untuk bermain judi dan biliar.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, sepanjang 2015 hingga 2016, korban dari aksi penipuan tersangka yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer di Kota Jambi ini mencapai 10 orang.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cok)
