iklan Ketiga tersangka emas ilegal yang diamankan di Mapolda Jambi.
Ketiga tersangka emas ilegal yang diamankan di Mapolda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga kini, penyidikan kasus kasus 2,3 Kg emas ilegal atau senilai Rp1,8 Miliar masih berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini juga sudah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, saksi ahli yang akan dimintai keterangannya dari ahli Pertambangan di Provinsi Jambi.

Pemeriksaan kemungkinan dilakukan pekan depan, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, kemarin (4/6).

Dalam proses pemberkasan sendiri, sambungnya, nantinya akan displit menjadi dua berkas. Satu berkas untuk tersanga Amrizal dan Nazardin selaku pekerja pengolahan emas.

Satu berkasnya untuk pemilik M Zen. Tentu ini penerapan pasalnya berbeda, tegasnya.

Seperti diberitakan, ketiga tersangka ditangkap di Bangko, Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu. Kini para tersangka diamankan di Mapolda Jambi.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP. (pds)

 

 

 


Berita Terkait



add images