JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidikan kasus kasus 2,3 Kg emas ilegal atau senilai Rp1,8 Miliar yang diamankan di Kabupaten Merangin, terus bergulir. Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini akan memeriksa dua ahli.
Kedua ahli yang diperiksa yakni ahli pertambangan. Nantinya dimintai keterangan masalah izin tambang. Ini untuk membuktikan pelanggaran berdasarkan undang-undang.
Ahli kedua yakni dari DInas Perdagangan. Diminta untuk menguji kadar emas yang diamankan itu, ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Selasa (7/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polda Jambi yang dibackup Polres Merangin mengamankan 1.695,84 gram emas urai dan 1.939,16 gram perak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dua tersangka diamankan, yakni Amrizal dan Nazarudin. Kemudian dikembangkan. Hasilnya, dari rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, ditemukan juga barang bukti emas lainnya hasil emas olahan dan murni ilegal sebanyak 619,12 gram emas, 6.019,5 gram perak dan 33,79 gram pasir kalam. (pds)
