iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, dituntut selama 1, 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ernawati sesuai pasal 2 sebagaimana dakwaan primer," sebut JPU Kejati, Viktor membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Lucas Sahabat Duha, sebagai hakim ketua, Idham juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Idham dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan saksi Ernawati melakukan korupsi dalam kasus Pemberantasan Buta Aksara Alquran (PBAQ) dan merugikan negara sebesar Rp 1, 1 M. (wsn)


Berita Terkait



add images