JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - JFH, istri muda anggota DPRD Provinsi Jambi Hilalatil Badri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat yang dilaporkan ME.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka JFH dikenaka pasal Pasal 29 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Ketentuan pidana pasal 29 diatur dalam pasal 45 ayat 3.
BACA JUGA : Teng.. Istri Muda Anggota DPRD Provinsi Jambi Hilal Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.co, Kamis (9/6).
Lanjutnya, tersangka tidak ditahan karena masih dianggap kooperatif. Dalam kasus ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk ahli dari Kominfo.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. (pds)
