JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Akhirnya, pemilik 4 ton daging babi hutan illegal yang digerebek di gudang atau rumah potong babi yang berlokasi di Mayang, Kota Jambi, beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernad Sibarani. Kata Dia, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya melakukan gelar perkara.
Satu orang yang dinyatakan sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka atas nama Toan Nababan, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, Senin (13/6).
Sementara itu tambahnya empat orang pekerjanya yang juga berada di lokasi saat pengerebekan oleh Wali Kota Jambi bersama kepolisian dan Satpol PP pada Sabtu lalu (11/6) statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka disangkakan pelanggaran terkait izin pengolahan hewan yang tidak tercantum di Balai Katantina Hewan dan Tumbuhan Jambi dan terkait dengan izin usahanya itu dikembalikan kepada Pemerintah Kota Jambi terkait Amdal dan lain-lainya, tegasnya.
Diketahui, penggerebekan dilakukan 11 Juni 2016 sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan Ir H Juanda Lrg Bersama RT. 34 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan yakni 4 ton daging babi yang dimasukkan ke dalam 21 karung. (cok)
