JAMBIUPDATE.CO, JAMBI BH(47) warga RT 23, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang menghamili WL (16) yang merupakan anak kandungnya, sudah diamankan polisi. Karena perbuatan kejinya, Tokoh Masyarakat setempat meminta BH dihukum kebiri.
Alasannya, hukuman penjara menurut masyarakat dirasa tidak cukup untuk seorang ayah yang tega menghamili anaknya tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Pemuda atau Tokoh Masyarakat Desa Kasang Pudak, Janiarto ketika dikonfirmasi mengenai adanya korban pemerkosaan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya yang terjadi di kawasan tempat tinggalnya itu.
Bukannya anaknya dijaga atau dirawat dengan baik, ini malah diperlakukan seperti itu," ucap Janiarto ketika dihubungi melalui via ponselnya, Senin (13/6).
Menurutnya, hukuman penjara yang kini dirasakan pelaku saat ini seakan-akan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku pemerkosaan, pantasnya hukuman kebiri juga harus dirasakan oleh para pelaku pemerkosaan.
" Apalagi hukuman kebiri itu telah di sah kan oleh peraturan presiden RI bagi tindak pelaku pemerkosaan," terangnya.
" Mana yang diperkosa dan dilecehkan nya itu adalah anaknya kandungnya sendiri lagi, dan korban juga masih dibawah umur," tambahnya.
Diketahui, tersangka ditangkap di kawasan Pakuan Baru, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Atas perbuatan keji pelaku, kini dijerat pasal 81 ayat 35 tahun 2011. (cok)
