JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Terlapor kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap gadis belia SP (17), masih berkeliaran. Diserahkan oleh keluarga korban ke Polresta Jambi beberapa waktu lalu, terlapor malah dibebaskan.
Alasannya, karena tidak cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka. Hingga kini, terlapor bernama Angga masih bebas berkeliaran.
Mengetahui hal ini, ayah korban, CA mengaku terkejut. Pihaknya juga sudah menyerahkan hasil visum korban ke polisi.
Kita serahkan hasil visum. Terlapor Angga juga sudah kita serahkan. Tapi malah dibebaskan. Polisi bilang tidak cukup bukti, akunya.
Terpisah, Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik karaoke tempat dimana SP pertama diajak bertemu, dan terlapor bernama Angga. Namun saat ini statusnya terlapor hanya dinyatakan sebagai saksi.
" Mereka saat ini hanya kita jadikan sebagai saksi, karena barang bukti belum begitu kuat untuk menahan terlapor," ujar Bernard.
Selain itu saat sejumlah wartawan mempertanyakan terhadap luka memar dan luka lebam yang dialami korban, Kapolresta menjawab dari keterangan awal pelaku, jika luka itu merupakan akibat korban terjatuh dari tangga.
" Dari pengakuannya terlapor, kalau luka korban itu karena korban terjatuh dari tangga bukan merupakan pukulan oleh terlapor," jelas Bernard.
" Tetapi, saat ini, kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan di Kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jambi Selatan dengan kondisi tidak berbusana. Di wajah korban juga ada bercak darah. Kuat dugaan korban diperkosa. Ini juga diakui pihak keluarga berdasarkan pengakuan korban. Pelakunya menurut korban adalah Angga. (cok)
