iklan Persidangan Tiga orang terdakwa kasus gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada dan SAD di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/6).
Persidangan Tiga orang terdakwa kasus gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada dan SAD di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/6).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ketiga terdakwa kasus gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada dan SAD di Batanghari yakni mantan Kabag Hukum Setda Batanghari Juliando,  mantan Asisten I Setda Batanghari A Mukti dan Ketua Lembaga Adat Batanghari Fathudin Abdi, menerima besaran dana gratifikasi yang berbeda dari nilai dana saving Rp 1  M lebih.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Ketut Gede, terdakwa A Mukti menerima dana sebesar Rp 200 juta dan Fathudin Abdi sebesar Rp 305 juta.

BACA JUGA : Ini Dia Dakwaan untuk Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Dana Saving PT Asiatic Persada Batanghari 

"Semuanya diberikan bertahap. Untuk Mukti pertama Rp 100 juta lalu yang kedua Rp 100 juta lagi. Kalau untuk Fathudin Abdi pertama Rp 205 juta dan kedua Rp 100 juta. Sisanya, Rp 506 juta masih dalam penguasaan Juliando dan digunakan untuk kepentingannya pribadi," urai Ketut usai persidangan Rabu (15/6).

Menurutnya, kasus ini berawal ketika terjadi konflik antara PT Asiatic Persada dengan warga Suku Anak Dalam (SAD).

Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Pemkab Batanghari lantas membentuk tim terpadu (timdu) guna melakukan mediasi. Singkat cerita, kata Ketut, selesailah konflik antara PT Asiatic Persada dengan warga SAD.

"PT Asiatic akan menyerahkan 2000 hektar lahan sawit kepada warga SAD. Diperjalanan, ternyata data SAD yang akan menerima tak valid karena ada yang bukan warga SAD juga menerima. Lalu Pemkab diminta mendata ulang," ungkap Ketut.

Proses pendataan ulang itu memakan waktu selama 9 bulan. Ternyata, selama 9 bulan itu, kebun sawit seluas 2000 hektar tersebut sudah menghasilkan produksi hingga mencapai Rp 13 M. "Lalu Asiatic mengatakan dana itu sebesar Rp 1 Miliar sudah digunakan untuk pemeliharaan kebun dan sisa Rp 12 Miliar lagi," jelasnya.

Kemudian, tiga terdakwa mengadakan rapat mengatasnamakan timdu. Dan kemudian menyepakati adanya pengawas yang diduga dibentuk oleh ketiganya. Dari rapat itu pula disepakati dana sebesar 7, 5 persen dari nilai Rp 12 Miliar itu atau senilai Rp 1 miliar lebih akan diberikan kepada pengawas.

"Jadi timbul angka Rp 1, 011 M. PT Asiatic menyetujui dan meminta agar ada persetujuan dari warga SAD," katanya usai sidang.

Untuk mendapatkan dana tersebut, maka dibuat sebuah surat yang menyatakan seolah bahwa warga SAD menyetujui pemberian dana sebesar Rp 1 Miliar lebih kepada pengawas. "Lalu ada pemindahbukuan uang dari rekening atas nama Juliando (terdakwa) cq pengawas. Pengawas ini dibentuk oleh mereka sendiri. Setelah dana itu cair baru terdakwa A Mukti dan Fathudin Abdi meminta bagiannya kepada terdakwa Juliando," ungkapnya. (wsn)


Berita Terkait



add images