iklan Barang bukti 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang diamankan Polda Jambi.
Barang bukti 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang diamankan Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polda Jambi, berhasil mengamankan 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Kamis (16/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan. 
 
 
Barang bukti tersebut yakni uang tunai RpRp33 juta, 42 butir peluru, 1 senpi jenis FN, dan emas 68,97 gram. Kini barang bukti sudah diamankan di Polda Jambi. 
 
 
Saat ini, barang bukti sudah digelar di depan lobi Polda Jambi. Direncanakan, kasus ini akan diekspose langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani. (pds)

Berita Terkait



add images