iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan salah seorang warga Desa Batu Hampar, Kecamatan Kayu Aro,  berinisial SK. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh suami SK ke Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik, katanya.

Tidak hanya Adi Purnomo, SK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini belum didapat konfirmasi dari Adi Purnomo. (dik)


Berita Terkait



add images