JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, bersama Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba yang beroperasi di Wilayah Hulu Tanjabbar. Kedua pelaku berinisial E dan Y warga yang bertempat di Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu. Keduanya ternyata merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Iskandar ch, SH MH mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Taman Raja, setelah mendapatkan informasi bahwa di tempat pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.
"Sekarang pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, sebutnya, Jumat (17/6).
Dari penggeledahan rumah tersangka, lanjutnya, didapati barang bukti Narkoba jenis sabu seberaet 9 jie dan 6 butir ekstasi.
"Karena TKP di wilayah Polres Tanjabbar, kita bawa kepolres untuk diperiksa," bebernya. (sun)
