iklan Dua tersangka IRT yang diamankan polisi
Dua tersangka IRT yang diamankan polisi

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL E dan Y warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap polisi. Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi bandar narkoba ini diamankan di rumahnya, Kamis (16/6).

Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Iskandar ch, SH MH mengatakan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi di Taman Raja Sering ada kegiatan narkoba. Selanjutnya, ditelusuri dan ternyata informasi tersebut memang benar adanya.

Anggota bergerak dan kami amankan TO bersama tim dari Polda Jambi," ujarnya di Polres Tanjabbar, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penggeledahan, dari pelaku didapati barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 9 jie dan ekstasi 6 butir. Saat penangkapan, sambungnya, tidak ada perlawanan dari kedua tersangka. Hingga kini Polda dan Polres masih mendalami dari mana asal barang haram tersebut didatangkan.

"Tersangka sedang duduk di depan rumah, setelah sebelumnya kami pancing pelaku dan setelah diperiksa pelaku menyembunyikan BB di dapur tepatnya di bawah kompornya," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dan Y saat ini meringkuk di sel Polres Tanjabbar dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sun)


Berita Terkait



add images