iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasuspenyelundupan 270 tabung gas yang dilakukan tersanka Yusri (29) memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Jambi Timur yang melakukan penangkapan terhadap warga Tembilahan, Riau, ini mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan sudah berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita sudah mengirim SPDP ke jaksa," kata AKP Waras Sundari.

Saat ini, sambungnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Yusri ditangkap karena menyelundupkan 270 tabung gas elpiji 3 Kg pertamina yang seharusnya dikirimkan kepada para sub-agennya yang berada di Kota Jambi.

Kasus ini mencuat setelah korbannya Lutfiah melaporkan tersangka ke Polsek Jambi Timur karena tiap tabung gas melon yang dititipkan kepada tersangka selalu berkurang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di pangkalan Pertamina Rayon Kota Madya Jambi. Saat itu tersangka hendak menyalurkan tabung gas melon. (cok)


Berita Terkait



add images