JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Gubernur Cup 2013 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/6) ditunda. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana sempat membuka sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Ahmad Fauzan.
Sayangnya, karena saksi fakta, yang diketahui merupakan mantan Ketua Panitia Pelaksaan Gubernur Cup saat pertama kali dibentuk, M Yusuf tak hadir, maka sidang ditunda. Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo menghadirkan saksi fakta yang dimaksud.
Dalam sidang itu, JPU Kejari Bungo, awalnya sudah menghadirkan saksi ahli dari BPKP. "Kami minta saksi fakta dulu dihadirkan. Karena tidak hadir, sidang ditunda minggu depan," sebut I Wayan Sukradana.
Pada persidangan sebelumnya, dua saksi dari panitia Gubernur Cup, yakni ketua panitia dan sekretaris mengungkapkan bahwa panitia yang menyelesaikan ajang Gubernur Cup ini bukanlah satu-satunya panitia yang dibentuk. Namun, sebelum mereka ada panitia lainnya. Ketua panitia yang dibentuk pertama itu diketahui bernama M Yusuf. (wsn)
