JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari yang terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, ditahan.
Dari hasil pemeriksaan, pada kasus ini tersangka diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp125 juta dari kerugian negara yang ditaksir senilai Rp2,4 Miliar.
"Saat ini berkas tersangka sudah p21. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Jambi," ujar Kasubdit II Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, kepada wartawan, Selasa (21/6).
Kepada tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1, pasal 2 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Diduga dalam kasus ini terjadi Mark up," tandasnya. (pds)
