iklan Ilustrasi. Foto : Jambi Update
Ilustrasi. Foto : Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Sidang kasus pemalsuan tandatangan surat dukungan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hanura Kabupaten Bungo, terus bergukir. Selasa (21/6) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Bertindak selaku ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Refla menghadirkan 8 saksi untuk memberikan kesaksian di meja hijau. Dalam sidang, masing-masing saksi dicecar pertanyaan oleh hakim.

Diantaranya saksi yang dihadirkan, yakni H Kamal HG yang kini menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Bungo sementara menggantikan Ahmad Fauzan,  Ismail Buzar, Mursalin, Zaini, Burmawi, Gunawan dan Masri. Berikutnya, wakil ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi. Sidang yang digelar lebih kurang selama 4 jam tersebut beberapa saksi dimintai keterangan satu persatu.

Saksi Gunawan, selaku ketua PAC Hanura Kecamatan Jujuhan menyebutkan, bahwa terdakwa Piter Marsela yang memalsukan tandatangan sekretaris PAC Hanura Kecamatan Jujuhan, Masri. Mereka ada 4 (empat) orang datang ke rumah saksi Gunawan meminta dukungan untuk pencalonan ketua partai Hanura.

"Pak Piter (terdakwa,red) datang dengan 3 (tiga) orang kawannya. Ada pak H. Kamal HG, Ismail Buzar dan Zaini. Mereka datang ke rumah, kemudian membicarakan partai Hanura kedepannya. Setelah itu, Piter Marsela memalsukan tandatangan Masri yang waktu itu beliau masih di Jambi," tutur Gunawan. 

Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang, Senin (27/06) dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (hnd)


Berita Terkait



add images