JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 15 orang buronan kasus korupsi di Provisi Jambi masih bebas bekerliaran menghirup udara segar. Bahkan, kasusnya ada yang sudah berlangsung sejak 1999 silam.
Berdasarkan data yang didapatkan jambiupdate.co, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, semua tersangka itu ada yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) saat proses penyidikan dan ada pula yang menjadi buronan sejak vonis oleh majelis hakim.
"Kalau yang dalam tahap penyidikan dia menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kalau dalam tahap eksekusi itu dia sudah divonis dan sudah inkracht namun saat akan dieksekusi tak diketahui lagi dimana keberadaannya," kata Dedy, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Selasa (21/6).
Menurut Dedy, pihak Kejati sudah mencoba menelusuri keberadaan para buronan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada hasilnya.
"Kita sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Jaksa juga sudah mendatangi alamatnya cuma tak ada lagi berdomisili disana. Kita terus berupaya mencari," tambahnya. (wsn)
