JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga Juni 2016, masih ada 15 buronan kasus korupsi di Provinsi Jambi yang belum berhasil ditangkap. Namun, pihak kejaksaan hingga kini terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan. Para tersangka yang masih menghirup udara bebas itu juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dedy, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Selasa (21/6), mengatakan, untuk DPO Kejati Jambi dalam tahap penyidikan ada sebanyak 5 orang. Diantaranya, Hengky Attan yang terjerat kasus pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher pada tahun 2012. Selanjutnya ada nama Toha Maryono, Arief Hidayat, Sutrisno dan Gerry Iskandar Alamiah yang semuanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelabuhan talang duku 2011.
DPO lainnya yang ditetapkan pada saat penyidikan dari Kejari Sarolangun. Mereka diantaranya, Budi Vrihaspati Jauhari tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan SAD di Desa Pematang Kabau dan Desa Bukut Suban, Kecamatan Air Hitam pada 2008, kata Dedy.
BACA JUGA: Belasan Buronan Kasus Korupsi di Jambi Masih Berkeliaran
Disamping itu DPO lainnya, yaitu Drs Joni Rusman, tersangka pengelolaan anggaran kegiatan dan program di Disbudparpora 2013. Kemudian, Hendra S, tersangka kasus pengadaan bibit ternak kerbau di Dinas Perikanan dan Peternakan Sarolangun tahun 2009.
Selanjutnya Muhammad Halim, tersangka korupsi pembangunan dan pengembangan SD/SMP satu atap 4 Limun di Desa Mersip, Kecamatan Limun tahun 2006.
Kejaksaan Negeri yang ada di lingkup Kejaksan Tinggi Jambi juga menetapkan sebanyak 6 orang DPO yang ditetapkan dalam tahap eksekusi. Dari Kejari Muara Sabak, ada dua nama yang ditetapkan sebagai DPO dalam tahap ini.
Pertama, Samsul Bahri dan Revolren Simanjuntak. Keduanya merupakan tersangka kasus penyelewengan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri. Dijelaskan Dedy, dalam kasus ini, harunya biaya tersebut tak perlu dianggarkan lagi, karena ada MoU antara DPRD Tanjab Timur dengan PT Asuransi Takaful Keluarga.
BACA JUGA: Satu DPO Kejari Sarolangun Tertangkap
Dalam MoU itu sudah termasuk asuransi kesehatan secara lengkap pada tahun 2002 dan 2003. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 206 juta lebih," sebutnya.
Dari Kejari Sarolangun, ada satu DPO, yakni Don Dasmuri, tersangka kasus pengelolaan dana retribusi terminal di Dishub Sarolangun 2005. Dari Kejari Sengeti juga ada satu nama DPO, yakni Misno bin Hatta, tersangka kasus penyalahgunaan APBD/DAK-DR 2008 di Dishut Muaro Jambi. "Kerugian negaranya sekitar Rp 17 juta lebih," katanya.
Terakhir, ada dua nama yang merupakan DPO Kejari Sungai Penuh. Mereka adalah Yusuf Sagoro dan Khodijah. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kerinci 1999-2004.(wsn)
