iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012 anggaran 2,3 Miliar dengan tersangka Kepala BPAD Provinsi berinisial AD, terus begulir di Polda Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan penyidikan. Dimana saat ini dalam proses pemberkasan. 

"Sekarang masih dalam pemberkasan. Penyidik juga menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Kompol Wirmanto. 

Sementara itu, untuk kasus tersangka HD yang merupakan rekanan juga masih dalam proses. Beberapa waktu lalu, Jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi. 

"Semuanya masih dalam proses," tandasnya. 

Diketahui AD ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pengadaan Billboard yang tidak sesuai spesifikasi dan harga (mark up). (pds)

 


Berita Terkait



add images