iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh ARS yang merupakan warga RT 7 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Pria berusia 38 tahun ini memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Kejadian tersebut sudah berlangsung lama, baru terbongkar setelah korban mengadu ke Kakak lelakinya. Dan langsung melaporkan hal tersebut ke  Polres Muarojambi.

Dihadapan petugas tersangka  sempat berkilah hanya memegang bagian intim korban dan belum sempat melakukan perbuatan hina tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju serta visum dari rumah sakit bayangkara jambi, hingga  bapak  tiri bejat tersebut, tidak bisa berkilah dari aksi yang merusak moral itu.

Kanit PPA Polres Muaro Jambi, IPDA Sirlen Noviani SIK , membenarkan kasus pemerkosaan ini, kini pihaknya telah menangkap pelaku.

Ya dalam pemeriksaan ini tersangka memang sempat berbelit-belit dan tidak mengakui segala perbuatannya," sampainya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam pasal 76 dan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (era)


Berita Terkait



add images