JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Budi Puntung, bandar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, beberapa waktu lalu.
Hasilnya, diketahui sebelum tertangkap ada 10 Kg sabu yang dipasok oleh Budi Puntung dari China melalui Aceh untuk dibawa ke Muarojambi. Namun, yang berhasil diamankan polisi hanya 1,4 Kg atau senilai Rp3,1 Miliar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini masih dilakukan pengembangan. Dari informasi ada 10 Kg sabu yang dipasok tersangka.
BACA JUGA: Tiga Orang yang Dibawa ke Polda Jambi Saat Penangkapan Budi Puntung Dibebaskan
"Kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan lainnya," ujar Kompol Wirmanto, Kamis (23/6).
Diketahui, Budi Puntung bersama kurirnya diamankan di rumahnya. Dalam penggerebekan, puluhan anggota Polisi dikerahkan. Waktu itu, ada juga perlawanan dari warga yang menghalangi petugas. Bahkan, 1 unit mobil polisi rusak akibat dilempar warga.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni sepucuk sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, 4 unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram dan uang tunai Rp33,5 juta. (pds)
