JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tiga orang yang ikut diamankan saat penangkapan Budi Puntung di kediamannya yang berlokasi di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, dibebaskan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya, dari enam orang yang diamankan ada 3 orang yang dibebaskan. Ketiganya yakni, HRT dan RAJ yang merupakan Istri dan anak Budi Puntung. Kemudian Sulistio. Dia merupakan warga biasa yang sempat dibawa ke Polda Jambi. Ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak terbukti terlibat. Yang terbukti adalah tersangka Budi dan dua kurirnya, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Sebelum Ditangkap Anggota Polda Jambi, Budi Puntung Ternyata Pasok 10 Kg Sabu dari China
Untuk istri dan anak Budi Puntung, sambungnya, dikenakan wajib lapor. Mereka dikenakan pasal 131 UU Narkotika tentang mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib atau berwenang dengan ancaman 1 tahun.
"Prosesnya masih terus berjalan. Budi puntung dan dua kurirnya masih diamankan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mereka diamankan di rumah Budi yang berada di kawasan Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/6) malam sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yakni 1,4 Kg sabu atau senilai Rp3,1 Miliar, sepucuk sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, 4 unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram dan uang tunai Rp33,5 juta. (pds)
