iklan Wakapolda Jambi, kombes Pol Nugroho Aji saat ekspose penangkapan emas di Sarolangun
Wakapolda Jambi, kombes Pol Nugroho Aji saat ekspose penangkapan emas di Sarolangun

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kebut pemberkasan tersangka kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan di Merangin dan Sarolangun. Berkasnya juga ditagetkan rampung sebelum lebaran.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, hingga kini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap 6 tersangka yang berhasil diamankan dari dua kasus ini. 

"Sekarang masih dalam proses pemberkasan. Pemberkasannya juga dikebut," ujar Kompol Wirmanto, Kamis (23/6). 

"Ditargetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri berkas para tersangka dapat diselesaikan dan akan segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, 2,3 Kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Diamankan dua pria yakni Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. 

Untuk kasus 4,1 emas illegal atau senilai Rp2,1 Miliar dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. (pds)


Berita Terkait



add images