JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 7 truk pembawa kayu ilegal diamankan anggota Polresta Jambi, Jumat (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kayu yang diduga dibawa dari Banyuasin ini ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah Lama.
Selain 7 truk kayu, polisi juga mengamankan 14 orang yang terdiri dari 7 sopir dan 7 kernet. Kini barang bukti dan 14 orang tersebut sudah dibawa ke Polresta Jambi.
BACA JUGA : Wah!! Polresta Jambi Amankan 7 Truk Pengangkut Kayu Ilegal
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tujuh mobil pengakut kayu tersebut.
"Kita mengecek terlebih dahulu lagi. Kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak kehutanan Provinsi Jambi untuk meminta bantuan mencek kayu, dan nanti baru disimpulkan cocok atau tidaknya surat-surat dokumen nya apakah ilegal atau legal," katanya.
Adapun nama-nama 7 orang sopir yang saat ini diamankan dan diperiksa oleh pihak Polresta Jambi, pengakut kayu tersebut ialah berinisial SSN, GN, HS, AS, MS, MH dan AS. (cok)
