iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan anggota DPRD Kerinci,Adi Mukhlis, dilaporkan ke Polda Jambi. Dia dilaporkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto melalui pengacaranya Idris Yazid.

Laporan disampaikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terkait penerimaan uang Bansos Kerinci 2008 senilai Rp17 juta.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan adanya laporan ini. Disebutkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Iya ada laporannya. Sekarang masih dalam proses penyelidikan, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (24/6).

Laporan ini bermula dari mencuatnya kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kerinci 2008. Dalam dana tersebut, Irmanto disebutkan menerima aliran dana senilai Rp17 juta. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan penerima. Namun, Irmanto membantah jika telah menerima uang tersebut. Menurutnya, tanda tangan yang tertera dalam penerimaan uang tersebut bukanlah tanda tangannya. Karenanya, Dia melaporkan kasus ini ke Polda Jambi untuk diusut.
Dalam kasus korupsi tersebut, Irmanto divonis 3,5 tahun dan Adi Mukhlis sudah lebih dulu divonis 4 tahun lebih. (pds)


Berita Terkait



add images