JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjabbar, berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan kurir narkoba jenis. Tak tanggung-tanggun, sabu seberat 6 ons atau senilai Rp670 juta disita petugas.
Kurir tersebut adalah M.Safii (30) warga Jalan Sri Soedewi, RT 07, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono menyebut penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menyebutkan jika ada transaksi narkotika di daerah Beringin, Tungkal Ilir.
"Ditindaklanjuti dan berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti," ujar AKBP Agus, kepada wartawan, Jumat (24/6).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut berasal dari salah satu bandar yang berada di Aceh. Saat ini masih dilakukan pengembangan.
Selain Sabu dan 1 butir ekstasi, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp361.000, satu timbangan digital, satu unit HP merk Samsung dan 3 pack plastik putih bening.
Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2016 dengan ancaman hukuman selama 7 hingga 20 kurungan penjara. (sun)
