JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Didin alias Diding, terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan, Jumat (24/6) divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang diketuai hakim ketua Tajuddin. Terdakwa oleh majelis hakim dikenakan Pasal 131 Undang-undang Narkotika tentang mengetahui perbuatan pidana namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
BACA JUGA : Diding Divonis 1 Tahun, Ini Komentar Jaksa Penuntut Umum
Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika. "Memutus terdakwa 1 tahun kurungan," sebut Tajuddin, membacakan putusannya.
Usai sidang putusan, terdakwa yang mengenakan batik merah dan celana jeans, langsung dihampiri keluarganya. Isterinya yang selalu setia hadir setiap kali sidang, tidak bisa menyembunyikan rasa harunya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, 12 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa Diding terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI tentang narkotika. (wsn)
